BAB
II
PEMBAHASAN
Jenis-Jenis
Penalaran dalam Dunia Islam: Bayani, Irfani, Burhani
A.
Epistemologi
Bayani
Bayani dalam bahasa Arab
berarti penjelasan (exsplanation). Arti asal katanya adalah
menyingkap dan menjelaskan sesuatu, yaitu menjelaskan maksud suatu pembicaraan
dengan menggunakan lafadz yang paling baik (komunikatif). Para ahli ushul fiqh
memberikan pengertian, bahwa bayani adalah upaya menyingkap makna dari
suatu pemicaraan (kalam) serta menjelaskan secara terinci hal-hal yang
tersembunyi dari pembicaraan tersebut kepada para mukallaf. Artinya bisa
disebut sebagai upaya mengeluarkan suatu ungkapan dari keraguan menjadi jelas.[1]
Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang
menekankan otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung,
dan dijustifikasikan oleh akal kebahasaan yang digali lewat referensi (istidlal).
Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung
mengaplikasikannya tanpa perlu pemikiran; secara tidak langsung berarti
memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran.
Meski demikian, hal ini tidak berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan
makna dan maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada teks. Dalam bayani,
rasio dianggap tidak mampu memberikan pengetahuan kecuali disandarkan pada
teks. Dalam perspektif keagamaan, sasaran bidik metode bayani adalah aspek
eksoterik (syariat).[2]
1. Perkembangan Bayani
Al-jabiri memaknai al-bayan secara
etimologis, dengan mengacu kepada kamus Lisan al-Arab karya Ibn
Mandzur, yang di dalamnya tersedia materi-materi bahasa Arab sejak permulaan
masa tadwin, yang masih mempunyai makna asli yang belum mencampuri oleh
pengertian lain, karena dari makna asli tersebut akan diketahui watak dan
situasi yang mengitarinya.[3]
Arti bayan sebagai al-fashl wa infishal (memisahkan dan terpisah)
dan al-dhuhur wa al-idhhar (jelas dan penjelasan).[4]
Keempat pengertian tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu al-bayan
sebagai metodologi, yang berarti pemisahan dan penjelasan; dan al-bayan sebagai
pandangan hidup, yang berarti keterpisahan dan jelas.[5]
Sementara itu, secara terminologi, bayani
mempunyai dua arti, yaitu (1) sebagai aturan-aturan penafsiran wacana (qawanin
tafsir al-khithabi), dan (2) syarat-syarat memproduksi wacana (syuruth
intaj al-khithabi). Berbeda dengan makna etimologi yang telah ada sejak
awal peradaban Islam, makna-makna terminologis ini baru lahir belakangan, yaitu
pada masa kodifikasi (tadwin).[6]
Perkembangan makna bayani dari
makna tradisionalnya kepada maknanya yang baru, yakni sebagai epistomologi
keilmuan ini adalah seiring dengan perkembangan tradisi Arab-Islam. Dalam hal
ini dari budaya lisan dan riwayat menuju budaya tulis dan nalar
atau menurut Jabiri, dari proses ketidaksadaran atau tidak direncanakan (al-La’i)
menuju pada kondisi di sadari (al-wa’i), atau dengan kata lain dari
budaya yang bersifat awam menuju budaya Ilmiah (akademis).[7]
a. Perkembangan pada Masa Al-Syafi’i
Proses
peletakan aturan-aturan penafsiran wacana dalam bentuknya yang baku dan tidak
dalam aspek linguistiknya saja, dilakukan pertama kalinya oleh al-Syafi’i
(767-820 M/204 H). [8] Pada
masa al-Syafi’i yang di anggap sebagai peletak dasar yurisprudensi Islam,
bayani berarti nama yang mencakup makna-makna yang mengandung persoalan ushul
(pokok) dan yang berkembang hingga cabang (furu’). Sedangkan dalam
metodologi, Al-Syafi’i membagi bayan ini dalam lima bagian dan tingkatan: (1)
bayan yang tidak butuh penjelasan lanjut, berkenan dengan sesuatu yang telah
dijjelaskan Tuhan dalam Al-Qur’an sebagai ketentuan bagi makhluk-Nya; (2) Bayan
yang beberapa bagiannya masih global sehingga butuh penjelasan sunnah; (3)
Bayan yang keseluruhannya masih global sehigga butuh penjelasan sunnah; (4)
Bayan sunnah, sebagai uraian atas sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an;
(5) Bayan ijtihad, yang dilakukan dengan qiyas atas sesuatu yang tidak terdapat
dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Dari lima derajat bayan tersebut, Al-Syafi’i
kemudian menyatakan bahwa yang pokok ada tiga, yaitu Al-Qur’an, sunnah, dan
qiyas, kemudian ditambah ijma.[9]
b.
Perkembangan
pada Masa Al-Jahizh
Menurutnya,
apa yang dilakukan Al-Syafi’i baru pada tahap bagaimana memahami teks, belum
pada tahap bagaiman memberikan pemahaman pada pendengar atas pemahaman yang
diperoleh. Padahal, menurutnys inilah yang terpenting dalam proses bayani.
Karena itu, sesuai dengan asumsinya bahwa bayan adalah syarat-syarat untuk
memproduksi wacana (syrut intaj al-khittab) dan bukan sekedar
aturan-aturan penafsiran wacana (qawanin tafsir al-khittabi). Jahizh
mentapkan syarat bagi bayani:
1. Syarat
kefasihan ucapan
2. Seleksi
huruf dan lafal-lafal sehingga apa yang disampaikan bisa menjadi tepat guna
3. Adanya
keterbukaan makna, yaitu bahwa makna harus diungkap dengan salah satu dari lima
bentuk penjelas, yaitu lafal, isyarat, tulisan, keyakinan dan nisbah
4. Adanya
kesesuaian antara kata dan makna
5. Adanya
kekuatan kalimat untuk memaksa lawan mengakui kebenaran yang disampaikan dan
mengakui kelemahan serta kesalahan konsepnya sendiri.[10]
c. Perkembangan pada Masa Ibn Wahhab Al-Khatib
Menurutnya,
bayani bukan diarahkan untuk “mendidik” pendengar melainkan sebuah metode untuk
membangun konsep di atas dasar ushul-furu’; caranya dengan menggunakan
paduan pola yang dipakai ulama fiqih dan kalam (teologi). Karena
menurutnya, apa yang perlu dijelaskan (bayan) tidak hanya teks suci,
tetapi juga mencakup empat hal, yaitu (1) wujud materi yang mengandung aksiden
dan subtansi, (2) rahasia hati yang memberi keputusan bahwa sesuatu itu
benar-salah dan syubhat, saat terjadi proses perenungan; (3) teks suci dan ucapan
yang mengandung banyak dimensi; (4) teks-teks yang merupakan representasi
pemikiran dan konsep.[11]
Dari
empat macam obyek ini, Ibn Wahhab menawarkan empat macam bayani,yaitu (1) bayan
al-i’tibar untuk menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan materi, (2) bayan
al-i’tiqad berkaitan dengan hati (qalb), (3) bayan al-‘ibarah berkaitan
dengan teks dan bahasa, (4) bayan al-kitab berkaitan dengan
konsep-konsep tertulis.
d. Perkembangan pada Masa Al-Syathibi
Sampai
sejauh itu, menurutnya, bayani belum bisa memberikan pengetahuan yang pasti (qath’i)
tapi baru derajat dugaan (zhani) sehingga tidak bisa
dipertanggungjawabkan secara rasional. Dua teori utama dalam bayani, istinbath
dan qiyas, yang dikembangkan bayani hanya berpijak pada sesuatu yang
masih bersifat dugaan. Padahal penetapan hukum tidak bisa didasarkan pada
sesuatu yang bersifat dugaan.[12]
Syatibi
menawarkan tiga teori untuk memperbarui bayani, yaitu al-istintaj, al-istiqra’,
dan maqashid al-syar’i yang dikembangkan dari pemikiran Ibn Hazm
(994-1064) dan Ibn Rusyd (1126-1198).
1. Al-Istintaj
Al-istintaj
sama
dengan silogisme, menarik kesimpulan berdasarkan dua premis yang mendahului,
berbeda dengan qiyas bayani yang dilakukan dengan cara menyandarkan furu’ pada
ashl, yang oleh Syathibi dianggap tidak menghasilkan pengetahuan baru.
Pengetahuan bayani harus dihasilkan melalui proses silogisme ini, sebab menurut
Syathibi, semua dalil syara’ telah mengandung dua premis, yaitu nazhariyah /
premis minor (teoritis) yang berbasis pada indra, rasio, penelitian, serta
penalaran; dan naqliyah / premis mayor (transmisif) yang berbasis
pada proses transmisif (naql khabar).
2. Istiqra’
Adalah
penelitian terhadap teks-teks yang setema kemudian diambil tema pokoknya, tidak
berbeda dengan tematic induction.
3. Maqashid
al-syar’iyah
Berarti
bahwa diturunkannya syariah ini mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang terbagi
dalam tiga macam, yaitu dharuriyah (primer), hajiyah (sekunder),
dan thasiniyah (tersier).
2. Aspek Metodologi
Dalam
mendapatkan pengetahuan, maka segala potensi akal manusia harus dikerahkan
sebagai upaya pemahaman dan “pembenaran” terhadap rujukan utamanya, yaitu teks.
Usaha keras ini disebut ijtihad dalam disiplin fiqh, khususnya ilmu
ushul fiqh berujud qiyas (analogi) dan istinbath (penetapan
kesimpulan), dan dalam tradisi kalam (teologi islam) qiyas seperti ini disebut istidlal
(tuntutan mengungkapkan alasan/thalab al-dalil). Istilah istidlal
ini selain digunakan dalam ilmu kalam, juga lekat dengan disiplin ilmu
fiqh. Metode dalam kalam ini kemudian disebut istidlal bi al-syahid ‘ala
al-ghaib, sebagai argumen ontologis tentang masalah-masalah ketuhanan,
yaitu penalaran yang berangkat dari yang nyata (dunia riil) untuk mengukuhkan
yang ghaib (masalah-masalah ketuhanan).
Qiyas
merupakan upaya penetapan keputusan dengan cara menyatukan sesuatu yang tidak
disebutkan hukumnya dalam nash (teks) dengan sesuatu yang disebutkun
dalam nash, disebatkan kesatuan illat (alasan atau motivasi
hukum) antara keduanya. Batasan tersebut berangkat dari asumsi dasar yang
kemudian bergerak menjadi sebuah prinsip, bahwa “segala peristiwa yang menimpa
seseorang penganut agama Allah, niscaya di dalam kitab Allah terdapat dalil
sebagai jalan petunjuk.” Dengan prinsip ini maka orang yang berpendapat tanpa
alasan nash yang pasti, atau tanpa melalui analogi terhadap nash, dan atau
hanya bersifat ‘subyektif’, maka ia disebut telah menetapkan hukum melalui hawa
nafsu (al-hukm bi al-tasyahhi), dan karenanya ia lebih dekat dengan
dosa.
Menurut
al-Jabiri, metode Qiyas sebagai cara untuk medapatkan pengetahuan ini digunakan
dalam tiga aspek. Pertama, qiyas dalam kaitannya dengan status dan
derajat hukum yang ada pada ashl maupun furu’ (al-qiyas bi
i’tibar madiy istihqaq kullin min al-ashl wa al-far’i li al-hukum). Bagian
ini mencakup tiga hal, yaitu (1) qiyas jali, dimana far’ mempunyai
persoalan hukum yang kuat dibanding ashl, (2) qiyas fi ma’na al-nash,
dimana ashl dan far’ mempunyai derajat hukum yang sama, (3) qiyas
al-khafi, dimana illat ashl tidak diketahui secara jelas dan hanya
menurut perkiraan mujtahid. Contoh qiyas jali adalah seperti hukum
memukul orangtua (far’). Masalah ini tidak ada hukumnya dalam nash,
sedangkan yang ada adalah larangan berkata “Ah” (ashl). Perbuatan
memukul lebih berat hukumnya dibandingkan berkata “Ah”.[13]
Kedua,
berkaitan
dengan illat yang ada pada ashl dan far’, atau yang menunjukkan
kearah itu (qiyas bi i’tibar bina’ al-hukm ala dzikr al-‘illah au bi i’tibar
dzikr ma yadull ‘alaiha). Bagian ini meliputi dua hal, yaitu (1) qiyas
al-‘illat, yaitu menetapkan petunjuk yang ada pada ashl kepada far’,
bukan illatnya. Ketiga, qiyas berkaitan dengan potensi atau
kecenderungan untuk menyatukan antara ashl dan far’ (qiyas bi
i’tibar quwwah al-jami’ bain al-ash wa al-far’ fayumkin tashnifuh) yang
oleh Al-Ghazali dibagi dalam empat tingkat, yaitu (1) adanya perubahan hukum
baru, (2) keserasian, (3) keserupaan (syibh), (4) menjauhkan (thard).[14]
a. Konsep Lafadz dan Makna
1) Aspek
teoretis
yaitu
berkisar pada pembahasan masalah bahasa, sedang dalam tataran praktis berkaitan
dengan penafsiran titah (hithab) syara’. Dalam aspek teoretis muncul
tiga permasalahan yaitu 1)apakah makna suatu lafadz itu didasarkan pada konteks
(istilahi) ataukah pada tauqifi? 2) apakah boleh bahasa itu
dianalogikan dari makna seuatu kepada seuatu yang lain? 3) sekitar masalah asma
al-syar’iyyah.
Tentang
problem pertama, para ahli pikir mu’tazilah sepakat bahwa makna itu berdasar
konteks. Sedangkan kalangan asy’ariyah berpendapat bahwa makna lafdz itu
berdasarkan tauqifi maka muncul ilmu bahasa khususnya nahwu. Sedangkan
terhadap problem kedua, sekitar kemungkinan analogi terhadap bahasa (pembagian
bahasa) maka dalam perspektif nalar bayani, ternyata penganalogian itu
dapat dibenarkan dan muncul ilmu ushul fiqh. Dan mengenai apa yang dimakksud
dengan asma’ al-syar’iyyah, yaitu kaitannya bahwa syar’iyah yang
diturunkan dalam bahasa Arab itu, ada dua pendapat. Pertama, karena
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka makna lafdz ditentukan oleh
pengertian dan kebudayaan Arab; kedua, membolehkan memaknai lafadz
dengan takwil sebagaimana dipegangi oleh Mu’tazilah maka muncul ilmu kalam.
2) Dalam
tataran praktis
Persoalan
lafdz dan makna lebih banyak dikembangkan oleh ulama ushul fiqh, maka ditemukan
beberapa perspektif yang berbeda dalam melihat makna lafadz, seuai dengan
kebutuhan praktis, dalam arti proses pembentukan hukum.
b. Konsep Ushul dan Furu’
1)
Otoritas
Tradisional (salaf)
Mengenai
bagaimana ushul menghasilkan furu’ dalam rangka pengetahuan “aqliah” bayani,
al-Jabiri menyebutkan ada tiga metode yang digunakan. Pertama, metode
berfikir yang bertolak dari pokok, yang disebut istinbath, yaitu sebuah
pola pikir deduktif yang berpangkal dari teks. Istinbath, arti asalnya
adalah mengeluarkan, yaitu mengeluarkan pengetahuan dari “ashl”, maka ashl
disini berkedudukan sebagai sumber pengetahuan. Dari sini kemudian muncul
istilah ijtihad, sebuah aktivitas pengerahan akal, guna mengeluarkan
hukum syar’i dari dalilnya.
Kedua,
metode
berpikir yang berhasilkan sebagaimana pokok, yang disebut qiyas. Qiyas ini ada
dua model, yaitu qiyas yang berlaku dikalangan fuqaha (qiyas illat atau
qiyas far’ala ashl atau qiyas al-ghaib ‘ala al-syahid) dan qiyas
yang berlaku dikalangan mutakallimin, yang terdiri dari dua premis dan
kemudian diambil kesimpulan (qiyas dalalah atau al-ghaib dan al-syahid).
Kalangan fuqaha memaknai syahid dengan “hukum” yang melekat pada
ushul dan ghaib sebagai furu’nya. Sedang para mutakallimin memakai syahid
sebagai manusia dengan sifat-sifatnya dan ghaib dengan makna Allah.
Dari pengertian ini maka untuk memahami tentang Allah (yang ghaib) misalnya,
dapat diperoleh melalui pemahaman terhadap manusia dan alam (sebagai
al-syahid).
Ketiga,
adalah
metode berpikir dengan arahan sebagai mana yang digunakan sebagai pokok (ashl)
dan didasarkan pada adanya kaidah-kaidah tertentu (qawaid al-tawjih). [15]
2) Problem
Qiyas Bayani
Metode ini yang
menguasai dan mewarnai dalam perkembangan alam pikiran berbagai disiplin
ilmu-ilmu, seperti nahwu, fiqh, kalam, dan balaghah. Ada beberapa hal yang
perlu dikemukakan sehubungan dengan bagaimana para bayaniyun mengkronstruksi
qiyas mereka.
-
Qiyas dalam arti
bahasanya adalah penetapan suatu atas dasar kesamaan dan kesejajaran dengan
sesuatu yang lain.
-
Qiyas sebenarnya
tidak memproduksi pengetahuan baru, tetapi sebuah uapaya menyimpulkan sesuatu
berdasar hukum dari sesuatu yang telah ada.
-
Mengenai
langkah-langkah dalam metode qiyas atau proses dari asal (ashl) kecabang
furu’
Jadi
hasil dari qiyas ini sudah tentu dzanni bukan qath’i atau sebagai
mana dipahami, sebagai suatu karya ijtihadi. [16]
c.
Problema
Substansi dan Aksidensi
Persoalan
substansi dan aksidensi adalah satu-satunya persoalan dari ketiga persoalan
diatas yang keberadaannya dipengaruhi oleh faktor luar, dalam hal ini filsafat
Yunani. Dalam sejarah keilmuan Islam yang pertama kali menggunakan istilah
subtansi dan aksidensi ini adalah Abu al-Hudzil al-Allaf (w.235 H).
Subtansi
(al-jauhar al-fard) adalah sesuatu yang tidak terbagi lagi (al-juz
alladzi la yatajazza’), dalam istilah bahasa Arab disebut al-dzarrah.
Sedang aksidensi (al-ardl) diterjemahkan sebagai sesuatu yang datang dan
pergi, atau segala yang tidak bisa berdiri sendiri. Selanjutnya muncul
persoalan dalam konteks subtansi-aksidensi ini, pertama, hubungan antara
akal dan wujud, dan posisi keduannya; apakah akal itu meruapakan subtansi atau
aksidensi, begitu juga wujud? Kedua, bagaimana hubungan antara subjek
dan objek pengetahuan?
Pengetahuan
bayani menyebut akal (akal dipahami sebagai aktifitas hati) sebagai
aksidensi yang tidak bisa berdiri sendiri. Lalau bagaimana hubungannya dengan
wujud? Menjawab pertanyaan ini harus dimulai dari jawaban tentang apa yang
mungkin dipikir oleh akal. Yang dimaksud mencapai akal ada dua hal, yaitu “yang ada” (al-maujud)
dan “yang tak ada” (al-ma’dud). Dari sini dapat dipahami bahwa oleh
karena wujud merupakan akhbar dari kerja akal, maka wujud merupakan aksidensi.[17]
3. Prinsip-prinsip Dasar Nalar Bayani
Al-Jabiri
mengungkap setidaknya ada tiga karakter utama yang menjadi prinsip pengetahuan bayani
yang berakar dari tradisi Arab jahiliyah pra-Islam.
1. Prinsip
Infishal (discontinue)
Prinsip
keterpisahan/ketidaksinambungan ini memandang bahwa alam seisinya ini
masing-masing berdiri sendiri dan tidak berkaitan satu denngan yang lainnya.
Pengaruhnya dalam pemikiran Islam nampak dalam memahami Tuhan dan ciptaan-Nya
yang keduanya dipahami secara terpisah. Hal ini kemudian mengimbas pada
bangunan ilmu dalam pemahaman alam pikiran Arab Islam., bahwa ada ilmu agama
dan ilmu non-agama. Dan dalam beberapa kasus kemudian lahir pemahaman, bahwa
ilmu yang didasari oleh masing-masing tersebut melahirkan klaim: iman dan
kafir.
2. Prinsip
al-tajwiz (keserbabolehan)
Prinsip ini kurang
memperhatikan atau bahkan mengingkari hukum sebab akibat (causality).
Kejadian lazim dan tidak lazim masing-masing dipahami secara sama, dan tidak
tertarik sama sekali mencari jawabannya: mengapa sesuatu terjadi. Prinsip ini,
barangkali, yang kemudian diadopsi oleh kalangan mutakkalimin sebagai prinsip “bila
kaifa” jika menghadapi kepelikan masalah ketuhanan. Hal inilah yang
menyebabkan dalam alam pikiran bayani tidak dihasilkan ilmu-ilmu
bersifat eksakta.
3. Prinsip
Muqarabah
Dalam rangka mengimbangi prinsip discontinue,
tradisi Arab juga menerapkan tradisi penalaran yang didasarkan pada faktor
kedekatan dan keserupaan. Dari sini kemudian lahir model pemikiran yang bersifat
analogis-deduktif dan kurang memberi peluang pada pendekatan lain dalam
membangun ilmu pengetahuan.[18]
Dari uraian diatas, bisa dilihat bahwa
kontruksi epistemologi bayani terpaku pada teks atau dasar-dasar yang
telah ditetapkan sebagai landasan baku dan tetap, yaitu berupa Al-Qur’an,
al-Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Meski demikian, apabila dicermati, sebagaimana
uraian al-Jabiri, bahwa tradisi berpikir umat Islam, hingga kontemporer ini,
masih berkutat dalam tataran teks bukan makna. Menurutnya, di antara karakter
yang melekat dalam bahasa tersebut adalah tidak pernah bertemunya aspek lafadz
dan makna. Dari sinilah menurutnya, kita menemukan konsep-konsep seperti
tasybih dan qiyas yang lazim dipakai dalam menyusun bentuk kedalaman makna.
Pola nalar seperti itulah yang diperlukan dalam nalar bayani terhadap
usaha memahami al-Qur’an.
B. Epistemologi Irfani
Irfani bersal dari kata irfan yang dalam bahasa Arab
merupakan bentuk dasar (masdar) dari kata ‘arafa, yang semakna dengan
ma’rifat. Dalam bahasa Arab, istilah al-‘irfan berbeda dengan kata al-‘ilm
yang menunjukkan pemerolehan objek pengetahuan (al-ma’lumat) melalui
transformasi (naql) ataupun rasionalitas (‘aql), sementara irfan
atau ma’rifat berhubungan dengan pengalaman atau pengetahuan
langsung dengan objek pengetahuan. Epistemologi ini dikembangkan dan digunakan
dalam masyarakat sufi, berbeda dengan epistemologi burhani yang dikembangkan
oleh para filsuf dan epistemologi burhani yang dikembangkan dan digunakan dalam
keilmuan-keilmuan Islam pada umumnya.[19]
1. Perkembangan Irfan
a. Fase Pembibitan (abad pertama Hijriyah)
Pada
masa ini, apa yang disebut irfan baru ada dalam bentuk laku zuhud
(askestisme) karena para tokoh irfan yang dikenal sebagai orang-orang suci
tidak berbicara tentang irfan secara terbuka, meski mengakui bahwa mereka di
didik dalam spiritualitas oleh Rasul (571-632 M) atau para sahabat. Karakternya
pada masa ini adalah (1) berdasarkan ajaran al-Qur’an dan sunnah, yaitu
menjauhu hal-hal duniawai demi meraih pahala dan menjaga diri dari neraka, (2)
bersifat praktis, tanpa ada perhatian menysusun teori atas praktis-praktik yang
dilakukan, (3) motivasi zuhud-nya adalah rasa takut yang muncul dari
landasan amal keagamaan secara sungguh-sungguh.
b. Fase Kelahiran (abad kedua Hijriyah)
Pada
masa ini, beberapa tokoh irfan sudah mulai berbicara terbuka tentang irfan dan zuhud
dilakukan atas cinta kepada Tuhan, bebas dari rasa takut, atau harapan
mendapat pahala.
c. Fase Pertumbuhan (abad ketiga sampai keempat
Hijriyah)
Sejaka
awal abad ke-3 H, para tokoh irfan mulai menaruh perhatian terhadap hal-hal yag
berkaitan dengan jiwa dan tingkah laku sehingga irfan menjadi ilmu moral
keagamaan (akhlaq). Pembahasan ini lebih lanjut mendorong mereka utuk
membahas soal pengetahuan intuitif berikut sarana dan metodenya, tentang Zat
Tuhan dan hubungan-Nya dengan manusia atau hubungan manusia dengan-Nya, yang
kemudian disusul perbincangan tentang fana’ (ecstaty) dan hulul
(imanensi Tuhan dalam manusia). Pada fase ini, irfan telah mengkaji soal
moral, tingkah laku dan peningkatannya, pengenalan intiutif langsung pada
Tuhan, kefanaan dalam realitas mutlak, dan pencapaian kebahagiaan.[20]
d.Fase Puncak (abad ke-5 H)
Banyak
pribadi besar yang lahir dan menulis tentang irfan, antara lain Said Abu Khair
yang menulis Ruba’iyat, Ali Ibn Utsman Al-Hujwiri menulis Kasyf
al-Mahjub, dan Abdullah Al-Anshari menulis Manazil al-Sa’irin.
Puncaknya, Al-Ghazali menulis Ihya’ Ulum al-Din yang menyelaraskan
antara tasawuf dan fiqh (irfan dan bayani).
e. Fase Spesifikasi (abad ke-6 dan 7 H)
Pada
fase ini, secara epistemologis, irfan telah terspesifikasi dalam dua aliran. Pertama,
irfan sunni-menurut istilah Taftazani-yang cenderung pada perilaku praktis
(etika) dalam bentuk tarekat-tarekat. Kedua, irfan teoritis yang
didominasi pemikiran filsafat. Disamping itu, dalam pandangan Jabiri,
ditambahkan alira kebatinan yang didominasi aspek mistik.
f. Fase kemunduran (abad ke-8 H)
Sejak
abad itu, irfan dalam tradisi Sunni tidak mengalami perkembangan berarti,
bahkan justru mengalami kemunduran. Para tokohnya cenderung memberikan
komentar-komentar dan ikhtisar atas karya-karya terdahulu, dan lebih menekankan
bentuk ritus dan formalisme, yang terkadang mendorong mereka menyimpang dari
subtansi ajarannya sendiri. Meski demikian, irfan teoritis yang umumnya
dikalangan Syiah dan bersatu dengan pemikiran filsafat tetap berkembang pesat.
2. Sumber pengetahuan
Bagi
kalangan irfaniyun, pengetahuan tentang Tuhan (hakekat Tuhan) tidak
diketahui melalui bukti-bukti empiris-rasional, tetapi harus melalui pengalaman
langsung (mubasyarah). Untuk dapat berhubungan dengan langsung Tuhan,
seseorang harus mampu melepaskan diri dari segala ikatan dengan alam yang
mengahalanginya. Menurut konsep irfani, Tuhan diapahami dengan realitas yang
berbeda dengan alam, sedangkan akal, indera dan segala yang ada di dunia ini
merupakan bagian dari alam, sehingga tidak mungkin mengetahui Tuhan dengan
sarana-sarana tersebut. Satu-satunya sarana yang dapat digunakan untuk
mengetahui hakekat Tuhan adalah jiwa (nafs), sebab ia meruapakan bagian
dari Tuhan yang terpancar dari alam keabadian dan terpasung ke alam dunia. Ia
akan kembali kepada-Nya jika sudah bersih dan terbebas dari keterkukungan alam
dunia.
Sumber
pokok ilmu pengetahuan dalam epistemologi irfani ini adalah exsperience (pengalaman).
Pengalaman hidup yang otentik, yang sesungguhnya, yang merupakan pelajaran tak
ternilai harganya. Pengalaman konkrit pahitnya konflik, kekerasan, dan
disentegrasi sosial dan akibat yang ditimbulkannya dapat dirasakan oleh
siapa-pun, tanpa harus dipersyaratkan mengenal jenis-jenis teks keagama-an yang
biasa dibacanya. Pengalaman-pengalaman bathin yang amat mendalam,
otentik, fithri, hanafiah sammah, dan hampir-hampir tak terkatan oleh
logika dan tak terungkapkan oleh bahasa inilah yang disebut direct
experience.[21]
Pengetahuan
irfani tidak diperoleh berdasarkan analisis teks atau keruntutan logika, tetapi
berdasarkan atas terlimpahnya pengetahuan secara langsung dari Tuhan, ketika
hati sebagai sarana pencapaian pengetahuan irfani siap untuk menerimanya. Maka
diperlukan persiapan yaitu seseorang harus menempuh perjalan spiritual lewat
tahapan-tahapan tertentu (maqam) dan mengalami kondisi-kondisi batin
tertentu (hal). Ada tujuh tingkatan, yaitu pertama, taubat dari
perbuatan-perbuatan dosan dan makanan haram, kemudi taubat dari ghaflah (lalai
mengingat Tuhan), dan puncaknya taubat dari klaim bahwa dirinya telah melakukan
taubat. Kedua, wara’, yaitu menjauhkan diri dari segala sesuatu yang
tidak jelas statusnya (syubhat), tidak melakukan sesutau kecuali untuk
beribadah kepada Tuhan (Wara’ lahir) dan tidak memasukkan sesuatu apapun
kedalam hati kecuali Tuhan (wara’ batin). Ketiga, zuhud, tidak tamak dan
tidak mengutamakan kehidupan dunia. Keempat, Faqir, mengosongkan seluruh
pikiran dan harapan dari kehidupan masa kini dan masa yang akan datang, dan
tidak menghendaki sesuatu apa pun kecuali Tuhan. [22]
Kelima,
sabar,
yaitu menerima segala cobaan, atau bencana dengan rela, tanpa menunjukkan rasa
kesal atau marah. Keenam, tawakal, percaya atas segala sesuatu yang
ditentukan Tuhan, namun tidak menghalangi seseorang untuk bekerja mencari
nafkah demi kelangsungan hidupnya, dan jika ada kesulitan maka berarti itu
taqdirnya tapi jika berhasil berarti atas kemudahan-Nya. Ketujuh, ridha,
hilangnya rasa ketidaksenangan dalam hati sehigga yang tersisa hanya gembira
dan sukacita terhadap segala apa yang diberikan dan ditentukan Tuhan kepadanya.
3. Metode Pengungkapan
Ketika
seseorang telah mencapai tingkatan spiritual tertentu, ia akan mengalami
kesadaran diri (kasyf) sedemikian rupa sehingga mampu melihat dan
memahami realitas diri dan hakikat yang ada sedemikian jelas dan gamblang.
Beberapa pengkaji masalah irfan membagi pengetahuan menjadi dua tingkatan.
a. Pengetahuan yang tak terkatakan
1. Pengetahuan
irfan yang disampaikan oleh pelaku sendiri;
2. Pengetahuan
irfan yang disampaikan oleh orang ketiga tetapi masih dalam tradisi dengan yang
bersangkutan (orang Islam menjelaskan pengalaman dan pengetahuan irfan orang
Islam yang lain);
3. Pengetahuan
irfan yang disampaikan orang ketiga tapi dari tradisi yang berbeda (orang Islam
menyampaikan pengalaman dan pengetahuan irfan tokoh non-Muslim atau sebaliknya)
b.
Pengetahuan
yang terkatakan
1) Diungkapkan
dengan cara yang disebut sebagai i’tibar atau qiyas irfan, yaitu analogi
pengetahuan spiritual dalam pengetahuan lahir atau analogi makna batin yang
ditangkap dalam kasyf kepada makna lahir yang ada dalam teks.
2) Pengetahuan
irfan diungkapkan lewat simbol-simbol yang menurut Al-Ghazali pengungkapan ini
dilakukan karena dua alasan yaitu: (1) adanya kesulitan untuk mengungkapkan dan
menjelaskan pengalaman-pengalaman spiritual yang belum tentu ada padanannya
dalam realitas empirik, kepada orang lain yang belum pernah mengalaminya. (2)
pengetahuan irfan sesungguhnya adalah pengetahuan yang sangat spesial, terbatas
dan tertutup maka tidak boleh disampaikan kepada khalayak ramai.
3) Pengetahuan
irfan diungkapkan lewat apa yang disebut dengan syathahat (ungkapan
lisan tentang perasaan karena limpahan pengetahaun langsung dari sumbernya)
4.
Lahir
& Batin, Nubuwah & Walayah
Dalam
Epistemologi irfani, seseorang berangkat dari makna menuju lafal, dari batin
menuju lahir, atau dalam bahasa Al-Ghazali yaitu makna sebagai ashl
sedangkan lafal mengikuti makna (sebagai furu’). Konsep makna
lahir-batin tersebut berdasarkan; pertama, pada al-Qur’an Surat Luqman
ayat 20, Al-An’am ayat 120, dan khususnya Al-Hadid ayat 3, yang sekaligus
dijadikan sebagai dasar pijakan metafisisnya. Kedua, hadis Rasulullah,
“Tidak ada satu ayat pun dalam al-Qur’an kecuali disana mengandung aspek lahir
dan batin, dan setiap huruf mempunyai had (batas) dan mathla’ (tempat
terbit). Ketiga, pernyataan Ali ibn Abi Thalib, “Al-Qur’an mengandung
emat dimensi, yaitu lahir, batin, had, dan mathla’.” Aspek
lahir al-Qur’an adalah tilawah, aspek batinnya adalah pemahaman, aspek had-nya
ketentuan halal dan haram, dan manthla’ adalah apa yang dikehendaki
Tuhan atas hamba-Nya.[23]
Selanjutnya,
Konsep Nubuwah adalah padanan dari
konsep lahir sedangkan walayah adalah pasangan dari batin. Keduanya berkaitan
dengan otoritas religius yang diberikan Tuhan atas diri seseorang. Bedanya,
kenabian ditandai dengan wahyu dan mukjizat serta diperoleh dengan tanpa usaha,
sedangkan kewalian ditandai dengan karamah serta irfan dan diperoleh lewat
usaha (ikhtisab). Kenabian lebih tinggi daripada kewalian, puncak kewalian
adalah awal dari kenabian. Pengalaman mukasyafat yang bisa dialami pada
permulaan kenabian adalah puncak perjalanan spiritual kewalian.[24]
Dalam konteks Syi’ah, kewalian mempunyai otoritas spiritual sekaligus politik,
sehingga persoalan imamah (kewalian) menjadi persoalan krusial dalam
eksperimentasi sejarah Islam.[25]
JENIS-JENIS PENALARAN DALAM ISLAM: BAYANI DAN
IRFANI
Disusun
Oleh:
AFIF
ALFIYANTO
NIM.
1520410060
Dosen
Pengampu:
Dr.
Usman, S.S, M.Ag
Mata
Kuliah:
Filsafat
Ilmu: Topik-Topik Epistemologi
KONSENTRASI
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM
PRODI
PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM
PASCASARJANA (S2)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALI JAGA YOGYAKARTA
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemikiran
al-Jabiri tentang tipologi “epistemologi Islam” sebenarnya mengkaji tentang
nalar Arab bukan nalar Islam karena sasaran kajiannya memang tradisi Arab dan
struktur nalar yang membangunnya. Namun karena Islam sebagai bagian dari
tradisi Arab, dan dalam perkembangannya keduanya saling mempengaruhi, maka
pembicaraan mengenai Islam jelas suatu keniscayaan. Pemikiran al-Jabiri ini
kemudian banyak memberikan isnpirasi bagi pemikir Muslim kontemporer lainnya
untuk melihat kembali struktur bangunan epistemologi Islam, sebagai dasar bagi
bangunan ilmu-ilmu keislaman.
Meski demikian,
membaca kajian ini perlu mempertimbangkan agendanya, yakni “kritik“, dalam hal
ini kritik nalar Arab. Maka wajar jika kadang-kadang timbul kesan bahwa karya
ini bersifat provokatif. Apalagi, sebagaimana kesan beberapa penulis, al-Jabiri
sendiri berkecenderungan kepada burhani, suatu khazanah “nalar” Arab yang
selama ini di-anaktiri-kan dibanding dua nalar yang lain yaitu bayani dan
irfani.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
nalar dalam dunia Islam tentang bayani dan irfani?
2. Bagaimana
aspek metodologi dalam memahami epistemologi bayani dan irfani?
DAFTAR PUSTAKA
Muslih,Muhammad.
2004. Filsafat Ilmu; Kajian Atas Aumsi Dasar, Paradigma dan
Kerangka
Teori Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: Belukar.
Soleh, Khudori. 2013. Filsafat
Islam; Dari Klasik Hingga Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hasan Ridwan, Ahmad. 2011. Dasar-dasar
Epistemologi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
[1] Mohammad Muslih, Filsafat
Ilmu; Kajian Atas Aumsi Dasar, Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan,
(Yogyakarta: Belukar, 2004), hlm. 181.
[2] Khudori Soleh, Filsafat
Islam; Dari Klasik Hingga Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013),
hlm. 237.
[3] Mohammad Muslih, Op. Cit.,
hlm. 181.
[4] Khudori Soleh, Op. Cit., hlm.
238.
[5] Ahmad Hasan Ridwan, Dasar-dasar
Epistemologi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 335.
[6] Ibid., hlm. 238.
[7] Mohammad Muslih, Op. Cit.,
hlm. 182.
[8] Ibid., hlm. 182.
[9] Khudori Soleh, Op. Cit., hlm.
238-239.
[10] Ibid., hlm. 239.
[11] Ibid., hlm. 240.
[12] Ibid., hlm. 241.
[13] Khudori Soleh, Filsafat
Islam.....,hlm. 248.
[14] Ibid., hlm. 249.
[15] Mohammad Muslih, Filsafat
Ilmu...., hlm.189.
[16] Ibid., hlm. 191.
[17] Ibid., hlm. 193.
[18] Ibid., hlm. 194.
[19] Khudori Soleh, Filsafat
Islam.....,hlm. 253.
[20] Ibid., hlm. 258.
[21] Mohammad Muslih, Filsafat
Ilmu ...., hlm. 197-198.
[22] Khudori Soleh, Filsafat
Islam.....,hlm. 261-263.
[23] Ibid., hlm.271.
[24] Ibid., hlm. 272.
[25] Mohammad Muslih, Filsafat
Ilmu....., hlm. 205.
TERIMAKASIH, PENJELASAN INI TELAH MEMBANTU SAYA
BalasHapusTERIMAKASIH, PENJELASAN INI TELAH MEMBANTU SAYA
BalasHapus