Senin, 16 November 2015

Kebijakan Pendidikan di Tangan Penguasa



Kebijakan Pendidikan di Tangan Penguasa

Bangsa Indonesia sedang menunggu peran implementasi pendidikan yang mencerdaskan, membawa kehidupan yang beradab, berdaya saing yang tinggi, berkualitas, dan mandiri. Namun sayang, sejarah pendidikan di Indonesia selalu diwarnai kepentingan politik praktis dan kerdil oleh segelintir orang sehingga pendidikan tidak mampu menghasilkan hal-hal konstruktif dan produktif. Realitas membuktikan bahwa pendidikan selalu diarahkan untuk membenarkan kepentingan penguasa dan kroni-kroninya. Pendidikan berada dalam keadaan terbelenggu di dalam penjara kekuasaan sehingga tidak menghasilkan perubahan kualitas bangsa.
Dalam sejarah perjalanan bangsa ini, sejak bangsa Indonesia belum merdeka hingga pascamerdeka 17 Agustus 1945, banyak sekali permasalahan yang menerpa pendidikan negeri ini. Konsep pendidik terus mengalami perubahan seiring dengan mengikuti kepentingan para penjajah, baik Belanda maupun Jepang. Bangsa Indonesia dididik sebagai budak yang harus mengabdi kepada penjajah. Kekuatan fisik disedot habis guna memenuhi dan memuaskan kepentingan para penjajah. Walaupun rakyat Indonesia diberikan pendidikan, hal tersebut sebetulnya merupakan bagian dari pembodohan terhadap bangsa Indonesia. Karena konsep pendidikan yang diterapkan tidak menjadikan bangsa ini cerdas, kritis, dan peka dengan segala permasalahan yang dihadapi.
Pendidikan di jaman penjajahan adalah pendidikan yang menjadikan rakyat Indonesia bertekuk lutut dibawah ketiak para penjajah. Sehingga bangsa ini tidak diberikan kesempatan untuk membaca dan menganalisis permasalahan kemiskinan yang membumi di pertiwi ini. Alih-alih bangsa ini akan dicerdaskan, diangkat harkat dan martabatnya, serta kedaulatan bangsanya akan dimerdekan, itu semua hanya “janji palsu” saja.
Pendidikan di jaman kolonialisme adalah mencetak pekerja yang akan bisa dipekerjakan oleh penjajah pula. Bukan lagi memanusiakan manusia sebagai konsep pendidikan yang ideal. Oleh karena itu, ketika hal tersebut menjadi realitas sejarah, maka bangsa Indonesia sangat kesulitan untuk keluar dari jeruji penjara penindasan. Kemudian penjajahan dilanjutkan oleh Jepang yang membuat bangsa Indonesia tidak bisa menentukan arah masa depannya sendiri.
Ketika Indonesia telah mendapatkan kemerdekaannya, ternyata permasalahan pendidikan yang terbelenggu oleh kepentingan penguasa tidak terselesaikan. Hingga pada masa reformasi dengan jargonnya “otonomi daerah” membuat permasalahan pendidikan semakit parah dan amburadul. Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan pendidikannya sendiri menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Hanya kelompok yang berkantong tebal saja yang dapat menikmati dunia pendidikan. Sedangkan kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah yang hidup di bawah garis kemiskinan kesulitan untuk mengenyam pendidikan.
Belum lagi dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang memberikan amanat kepada pemerintah untuk menganggarkan pendidikan sebesar 20%. Pemerintah seolah ragu untuk merealisasikannya dikarenakan hutang negara lebih besar. Ruwetnya permasalahan pendidikan tidak hanya sampai disitu saja. Salat satu persoalannya adalah belum ada titik temunya otonomi kurikulum pendidikan. Seharusnya, kuikulum pendidikan yang sudah diotonomikan kepada sekolah dan pemerintah daerah memberikan ruang penuh untuk menentukan kurikulumnya sendiri. Karena sesungguhnya pemerintah daerah dan sekolah yang mengetahui medan di lapangan.
Pertanyaannya kemudian adalah bisakah permasalahan-permasalahan tersebut diatasi? Agenda penyelamatan pendidikan dapat dilakukan dengan merubah konsep pendidikan. Konsep pendidikan yang lebih dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi agenda penting dan utama. Dengan konsep ini diharapkan terwujudnya pendidikan yang lebih beradab dan berkemanusiaan. Perbaikan konsep pendidikan dan politik pendidikan yang berorientasi pada anggaran pendidikan tidak dapat diabaikan. Karena ini menyangkut masa depan dan menentukan arah nasib bangsa Indonesia. Tujuan dari perbaikan ini adalah untuk membangun bangsa yang mandiri, cerdas, berdaulat, pintar, dan lain sebagainya.
Pemerintah sebagai pembuat, pengambil, dan pelaksana kebijakan pendidikan hendaknya lebih mementingkan kepentingan rakyat. Sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat. Karena kebijakan pendidikan ditangan penguasa yang peduli dengan rakyat akan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar